Jumat, 14 Oktober 2011

Aset dalam bentuk properti, kendaraan, surat-surat berharga, rekening bank, kartu kredit, rekening valas, rekening koran, obligasi, deposito, saham, bond, options, electronic gold, hak paten merek & logo, copyright, golden account, dan sebagainya dapat diketahui, dilacak, dibobol, dan diprediksi nilainya oleh pihak lain. Bahkan Anda harus/wajib melaporkan berapa jumlah kekayaan Anda pada KPK.

Mungkin Anda merasa tidak nyaman atau tidak penting apabila aset Anda yang sifatnya pribadi dapat diketahui oleh pihak-pihak lain yang memang suka usilan mau tahu aset orang lain. Sekarang Anda punya aset dalam bentuk LOGAM MULIA .9999 berapa gram? berapa kilogram? berapa ton? Hanya Anda saja yang mengetahuinya, dan juga orang lain yang jika Anda beri tahu. ingat " silent is gold"

0 komentar:

Posting Komentar